MAKI: Kok Berani Pegawai KPK Main Judi Online, Terkesan Menantang Hukum
"Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Boyamin mengatakan tiap pegawai KPK seharusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum. Dia menilai pengetahuan akan hukum itu seharusnya membuat pegawai KPK bisa menghindari pelanggaran pidana.
Boyamin menjelaskan aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.
"KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, KPK harus tidak memberikan toleransi kepada pegawainya yang terlibat judi online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak KPK secara kelembagaan.
"Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol," ujar Boyamin.
Boyamin menambahkan KPK juga tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawainya yang terlibat judi online. Dia meyakini pegawai tersebut tidak bisa fokus dalam bekerja sehingga membuat kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak efektif.
"Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka," tutur Boyamin.
Temuan Pegawai KPK Terlibat Judi Online
KPK menemukan sejumlah pegawainya yang terlibat judi online (judol). KPK mengatakan akan memberantas hal tersebut agar tidak menular ke banyak pihak.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Tessa mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, ada sejumlah nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat KPK masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ucapnya.
Tessa mengatakan KPK terus mengingatkan soal bahaya judi online kepada para pegawainya. Hal itu agar tidak ada yang terlibat judi online.
"KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," katanya.